Rangkuman PPKN Kelas 7 –Masih belum faham dengan materi – Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,
Tenang saja, di sini admin akan ulas beberapa pembahasan materi bab 3 PPKN kelas 7, silahkan simak sampai selesai.

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Konstitusi, BPUPKI, PPKI, dan UUD 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, Muh. Yamin menyatakan bahwa Rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban
kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kebudayaan timur, kita tidak
berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran.
Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.
Dengan kedalaman ilmu dan pemikiran serta kesadaran akan nilai kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dijadikan sebagai konstitusi negara atau hukum dasar negara.
Tata penyelenggaran negara dan bernegara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Kalian sebagai warga negara sudah semestinya memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi mestilah dimulai
sejak dini. Di bab ini, kalian akan mempelajari lebih jauh tentang kesadaran berkonstitusi.
Berikut Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang ke- dua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945.
BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang- Undang Dasar.
b. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
(1) Mengesahkan UUD 1945;
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden;
(3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
c. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan per-
alihan, 2 ayat aturan tambahan;
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945
adalah:
(a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
(b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
d. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pe-
ngesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air,
dan musyawarah mufakat.
Itulah Rangkuman Kelas 7 Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga Bisa Bermanfaat, Amin …
Sumber : Buku Kemendikbud