Kurikulum 2022 memang memberikan banyak kelebihan, terutama pada Guru Sertifikasi Tidak Harus 24 Jam Mengajar,
Di kutip dari paparan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan , bahwa memang benar, dkurikulum paradigma baru, beban mengajar Guru Sertifikasi hapuskan.
Berikut Informasi Surat Keputusan Mentri Pendidikan Dan Kebudayan No 371 Tahun 2021yang menjelaskan mengenai Beban Kerja Guru Sertifikasi.
Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum
Program Sekolah Penggerak.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat dberikan: