Inilah PP 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022

38 sec read

Download PP 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PP NO 16 Tentang THR

Peraturan yang dtandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. яндекс

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” dtegaskan pada Pasal 2

Simak ketentuan selengkapnya dalam PP 16/2022 (Klik Download )

Sumber: Dan Baca Lebih Lanjut https://setkab.go.id/inilah-pp-16-2022-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-pensiunan-penerima-pensiun-dan-penerima-tunjangan-2022/

Menggetarkan Perayaan Ulang Tahun ke-25 Mandiri: Promo Menarik dan…

Indonesia merayakan momen istimewa dalam dunia perbankan karena Bank Mandiri, salah satu lembaga keuangan terkemuka di negeri ini, memperingati perayaan ulang tahun ke-25. Merayakan...
fahru
1 min read

Penjelasan Notifikasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2022 pada…

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2022 bisa di cek melalui akun SSCASN dan website instansi yang dilamar~. Dalam pengumuman tersebut,ada beberapa keterangan yang perlu...
fahru
34 sec read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *