Cara Mengajukan NUPTK Secara Online Lewat Verpalptk Pengajuan NUPTK sudah dibuka.. Bagi yang nemenuhi syarat silahkan manfaatkan kesempatan ini.
Login divervalptk.data.kemdikbud.go.id
Persyaratan.
Scan foto.
- Scan ktp.
- Scan Ijazah SD.
- Scan Ijazah SMP.
- scan Ijazah SMA.
- scan Ijazah S1.
Scan SK dan Surat Penugasan Thn. 20176.17.dan 18. (semua dokumen asli)
Kami informasikan bahwa perbaikan pengusulan NUPTK yang kemarin sempat tertutup , sekarang sudah bisa di akses kembali .. Silahkan Upload ulang berkas ajuan NUPTK nya bagi yang status data nya terdapat tanda silang merah atau di tolak oleh Dinas/LPMP…Proses perbaikan/usulan sama seperti sebelumnya , jadi silahkan hubungi operator sekolah masing2 untuk melakukan Verval NUPTK dan Upload ulang berkas , berikut tahapan nya :
- Upload Ulang berkas ( SK ) Bagi yang di tolak ajuan nya dengan alasan SK nya.
- Upload Ulang seluruh berkas oleh operator sekolah.
- Approve Dinas ( Admin Dinas )
- Approve LPMP ( Admin LPMP )
- Approve Pusat ( Admin Pusat )
- Penerbitan NUPTK ( Diterima / Ditolak ) dapat dilihat melalui Aplikasi Verval PTK.
Catatan :
- Bagi PNS syarat SK yg di Upload adalah SK Pertama dan SK Penugasan terakhir.
- Bagi guru honorer yang bertugas di sekolah negeri , Syarat SK yg di upload adalah SK dari kepala Dinas Pendidikan selama 2 tahun terakhir ( 2017 dan 2018 ) lengkap dengan konsideran,lampiran daftar nama, dan lembar terakhir yg ada TTD dr Kepala Dinas yg asli ( bukan foto Copy ) dalam bentuk file PDF di scan dengan jelas ( tidak direkomendasikan menggunakan kamera HP )
- Bagi Guru Honorer yang bertugas di sekolah swasta ( TK , SD, SMP ) syarat SK yg di upload adalah SK sebagai GTY selama 2 tahun terakhir ( 2017 dan 2018 ) dan Pembagian Tugas 2 tahun terakhir yg asli dalam bentuk file PDF.
Pingback: Cara Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik Untuk Bantuan Kouta Gratis - TB.COM