SUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAPeraturan perundang-undangan di bagi dua jenis yaitu tingkat pusat dan daerah.
- Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Berlaku untuk seluruh rakyat indonesia, susunannya sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 ini di tetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang di lakukan oleh Majelis Permusyarawatn Rakyat ( MPR ).Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999.Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000.Ketiga,10 November 2001.Keempat,tanggal 10 Agustus 2002.
b.Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu)
Rancangan undang-undang (RUU) di ajukan oleh presiden bersama DPR .Peraturan pemerintah di buat oleh presiden dalam keadaan terpaksa dan genting. RUU dan Perpu harus mendapat persetujuan DPR
c.Peraturan Pemerintah (PP)
peraturan Pemerintah di buat oleh presiden dan memuat aturan umum di dalam UU
d.Peraturan Presiden ( perpres )
Berisi peraaturan khusus untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU maupun PP
e. Peraturan Daerah
perda di buat untuk penyelenggaraan otonomi daerah . perda harus mendapatkan persetujuan dari DPR
2.Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah
Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah meliputi :
- a.Peraturan daerah tingkat provinsi dan peraturan gubernur
- b.peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dan peraturan bupati atau walikota
- c.peraturan desa atau pemerintah setingkat desa