Hukum Mendel dan Ilmu Keturunan
Hukum mendel dan ilmu keturunan. Setiap mahluk hidup mempunyai sifat-sifat yang dapat diturunkan kepada keturunannya. Menurunnya sifat dari induk kepada keturunannya dapat dipelajari dalam Genetika.
Perkembangan genetika dimulai pada abad ke 19 oleh seorang rahib bernama Gregor Johann Mendel (1822 – 1884) yang dikenal sebagai Bapak Genetika. Keberhasilan percobaan-percobaan mendel diperoleh berkat adanya tanaman Ercis (Pisum sativum) yang memiliki sifat-sifat yang baik untuk percobaan-percobaan genetika dan ditunjang dengan cara kerja Mendel yang sistematis.
Genetika yang dikemukakan oleh Mendel didasarkan adanya factor gen yang diturunkan dari induk kepada keturunannya atau dari generasi ke generasi berikutnya.
Mekanisme penurunan sifat dikemukakan oleh Mendel berdasarkan penelitian pada tanaman ercis.
Ada tiga macam hukum yang dikemukakan Mendel yaitu;
(1) hukum dominan: Bila
penyilangan dua organisme yang murni yang memiliki pasangan sifat yang kontras hanya satu sifat yang muncul pada generasi
pertama (F1), (2) hukum segregasi: hukum ini disebut juga hukum pemisahan gen sealel.
Hukum ini menyatakan hibrid pada generasi pertama (F1) yang memiliki sifat yang kontras gen-gennya (faktor) berkumpul bersama-sama tetapi keduanya tidak bercampur dan kedua gen ini memisah pada saat pembentukan gametnya,
(3) hukum pengelompokkan gen secara bebas: hukum ini berbunyi pada pembatasan dua induk yang memiliki dua macam ciri (sifat) atau lebih, penurunan satu pasang faktor bebas memilih dari pasangan faktor lainnya.
Prinsip-prinsip yang ditemukan oleh Mendel mengenai penurunan sifat pada tumbuhan ternyata berlaku secara umum.
Rasio fenotip pada F2 pada percobaan-percobaan dengan tumbuhan dan hewan lain seolah-olah menyimpang .
Sebenarnya tidak menyimpang dari hukum Mendel karena rasio yang berbeda disebabkan adanya interaksi gen misalnya interaksi beberapa pasangan alela, epistasis dominan, epistasis resesif, gen dominan rangkap dan gen resesif rangkap.