Penerimaan CPNS 2018 BKN Umumkan Nilai Pasing Grade Kelulusan CPNS
Di akun Twitternya, Kemen PANRB berikan informasi mengenai ketentuan nilai ambang batas passing grade yang harus di capai oleh pelamar dari semua formasi yang dibuka.
Nilai ambang batas atau passing grade ini adalah nilai minimal untuk dapat lolos di tahap penseleksian SKD agar bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
Untuk mengetahui Tahapan selanjutnya klik di sini
Nilai Pasing Grade ini di bagi dalam beberapa kategori.
Berikut rincian nya :
Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Olahragawan berprestasi
Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Baca juga Cara mengecek kelulusan berkas CPNS 2018
Baca juga Gaji PNS untuk tahun 2018
Dokter spesialis dan instruktur penerbangan
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.